Panduan Pembelian e-Meterai melalui situs e-meterai.co.id serta Pemasangan di SSCASN

Cara Beli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2023

Panduan Pembelian e-Meterai melalui situs e-meterai.co.id | E-meterai merupakan salah satu syarat penting dalam dokumen pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara membeli e-meterai untuk CPNS dan PPPK 2023. Juga, kita akan memahami konsep e-meterai, harganya, dan proses pembeliannya.

E-Meterai

E-Meterai
E-Meterai

E-meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) menyatakan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah, setara dengan dokumen kertas. Oleh karena itu, dokumen elektronik harus diperlakukan dengan seimbang.

BACA JUGA : Panduan Pembelian e-Meterai di Skill Academy

Ciri-Ciri Materai Elektronik

Ciri-Ciri Materai Elektronik
Ciri-Ciri Materai Elektronik

Materai elektronik, atau yang sering disebut E-Materai, memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari materai fisik. Berikut adalah ciri-ciri utama dari Materai Elektronik:

Digit Kode Unik

E-Materai memiliki nomor seri unik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik. Nomor seri ini berfungsi sebagai identifikasi tunggal untuk setiap E-Materai yang dikeluarkan. Dengan adanya kode unik ini, E-Materai dapat dilacak dan diverifikasi keasliannya.

Frasa “Meterai Elektronik”

Setiap E-Materai harus mencantumkan frasa “Meterai Elektronik” secara jelas dan terbaca. Frasa ini digunakan untuk mengidentifikasikan materai tersebut sebagai materai elektronik yang sah dan berlaku.

Angka dan Tulisan Tarif

E-Materai harus memuat informasi mengenai angka dan tulisan yang menunjukkan tarif pajak atau biaya yang berlaku. Informasi ini menggambarkan nilai materai tersebut dan jumlah yang harus dibayarkan sebagai pajak atau biaya terkait.

Gambar Garuda Pancasila

Sebagai simbol identitas negara Indonesia, setiap E-Materai dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila. Garuda Pancasila adalah lambang nasional yang menggambarkan negara Indonesia. Kehadiran gambar ini menegaskan bahwa materai tersebut sah dan diakui oleh pemerintah.

Manfaat E-Materai

E-Materai, atau materai elektronik, memiliki sejumlah manfaat yang signifikan dalam berbagai konteks. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari penggunaan E-Materai:

Dokumen Elektronik Sebagai Bukti di Pengadilan

Salah satu manfaat utama dari E-Materai adalah kemampuannya sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

Dalam proses hukum, dokumen elektronik yang menggunakan E-Materai diakui dan dapat digunakan sebagai bukti yang memiliki nilai legal yang sama dengan dokumen fisik.

Hal ini mempermudah penggunaan dokumen elektronik dalam proses peradilan tanpa harus mengandalkan materai fisik.

Efisiensi Penggunaan Meterai

E-Materai meningkatkan efisiensi penggunaan meterai secara signifikan. Proses pemasangan materai pada dokumen fisik seringkali memakan waktu dan biaya, sedangkan E-Materai dapat diterapkan dengan cepat dan mudah pada dokumen elektronik. Hal ini mengurangi kerumitan administratif yang terkait dengan materai fisik.

Pencegahan Penipuan

Penggunaan E-Materai dapat membantu dalam pencegahan penipuan. Kode unik yang terkandung dalam E-Materai memungkinkan verifikasi keaslian materai dengan lebih mudah.

Hal ini mengurangi risiko pemalsuan materai, yang sering kali terjadi pada materai fisik. Dengan E-Materai, integritas dan keaslian materai dapat dipastikan dengan lebih baik.

Dokumen Elektronik Setara dengan Dokumen Fisik

E-Materai mendukung penggunaan dokumen elektronik sebagai alternatif yang setara dengan dokumen fisik dalam konteks hukum.

Ini memungkinkan pergeseran ke arah digitalisasi dalam proses administrasi, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, dan memungkinkan efisiensi yang lebih besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bisnis dan pelayanan pemerintah.

Harga E-Meterai

Harga e-meterai saat ini adalah Rp10 ribu. Harga ini berlaku sejak 1 Januari 2021. Pastikan Anda memiliki cukup dana untuk membeli e-meterai saat mendaftar sebagai CPNS atau PPPK.

Cara Beli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2023

Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli e-meterai:

Langkah 1: Buka Situs Resmi E-Meterai
Buka laman resmi e-meterai di https://e-meterai.co.id/.

Langkah 2: Klik Menu ‘Beli E-Meterai
Setelah membuka situs, cari dan klik menu ‘Beli E-Meterai‘.

Langkah 3: Login atau Daftar Akun
Untuk melanjutkan, Anda perlu login atau mendaftar akun. Masukkan email dan password Anda.

Langkah 4: Verifikasi Identitas Anda
Pilih tipe pemilik akun dan unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Langkah 5: Isi Data Diri dan Unggah Dokumen
Selanjutnya, lengkapi informasi pribadi Anda dan unggah dokumen yang diperlukan.

Langkah 6: Proses Validasi dengan Kode OTP
Anda akan menerima kode One-Time Password (OTP) melalui SMS. Masukkan kode ini untuk memvalidasi akun Anda.

Proses Pembubuhan E-Meterai

Setelah berhasil membeli e-meterai, langkah selanjutnya adalah memubuhkannya pada dokumen Anda. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1: Buka Situs Resmi E-Meterai
Kembali ke laman resmi e-meterai di https://e-meterai.co.id/.

Langkah 2: Klik Menu ‘Pembubuhan
Setelah login, Anda akan melihat dua pilihan menu, yaitu “Pembelian” dan “Pembubuhan.” Pilih tahap “Pembubuhan.”

Langkah 3: Isi Informasi Dokumen
Masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen yang akan Anda bubuhi dengan e-meterai.

Langkah 4: Unggah Dokumen dalam Format PDF
Unggah dokumen yang ingin Anda meterai dalam format PDF.

Langkah 5: Posisikan Meterai Sesuai Ketentuan
Sesuaikan meterai elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dokumen Anda.

Langkah 6: Bubuhkan Meterai
Klik ‘Bubuhkan Meterai‘ dan konfirmasi tindakan Anda dengan mengklik ‘Yes.’

Langkah 7: Isi PIN
Selanjutnya, masukkan PIN yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Langkah 8: Unduh Dokumen atau Kirim ke EmailSetelah proses pembubuhan selesai, Anda dapat langsung mengunduh dokumen dalam format PDF yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirimkannya ke email yang sudah Anda daftarkan.

Setelah pembelian, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pembubuhan seperti yang dijelaskan di atas. selanjutnya kamu bisa melakukkan pemasangan pada situs resmi pendaftaran cpns 2023 seperti berikut ini.

Cara pasang E-Meterai untuk daftar CPNS 2023

Jika Anda ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 dan perlu memasang E-Meterai pada dokumen Anda, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Resmi Pendaftaran CPNS
  2. Buka browser dan kunjungi situs resmi pendaftaran CPNS di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  3. Masukkan NIK dan Password
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, serta password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
  5. Klik Tombol “Masuk
  6. Setelah memasukkan NIK dan password, klik tombol “Masuk” untuk mengakses akun Anda.
  7. Lengkapi Data Diri
  8. Lengkapi data diri Anda dengan lengkap dan benar pada halaman yang muncul, lalu klik “Selanjutnya.”
  9. Pilih Jenis Seleksi : Pilih jenis seleksi yang ingin Anda ikuti, apakah CPNS atau PPPK.
  10. Pilih Instansi, Pendidikan, Lokasi, dan Jabatan Formasi : Selanjutnya, pilih instansi, tingkat pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan Anda lamar. Klik “Selanjutnya” setelahnya.
  11. Isi Riwayat Pekerjaan : Isi riwayat pekerjaan Anda dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya.
  12. Unggah Dokumen
  13. Baca dokumen yang diperlukan dan pastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Unggah dokumen yang diminta.
  14. Cek Akun E-Meterai : Klik “Cek Akun E-Meterai” untuk membubuhi dokumen Anda dengan meterai elektronik.
  15. Registrasi E-Meterai : Klik “Registrasi E-Meterai.
  16. Isi Informasi Akun E-Meterai Isi kolom email, buat password baru, dan isikan ulang password di kolom konfirmasi password.
  17. Klik “Submit” : Klik tombol “Submit” untuk mengirimkan data registrasi Anda.
  18. Cek Email Anda : Buka kotak masuk di email yang Anda gunakan untuk registrasi E-Meterai.
  19. Aktivasi Akun E-Meterai : Temukan email aktivasi akun E-Meterai dan klik “Aktivasi Akun.
  20. Login ke Akun E-Meterai : Masukkan email dan password yang sudah Anda daftarkan, serta captcha jika diminta, lalu klik “Login.
  21. Klik “Pembelian” : Setelah masuk ke akun E-Meterai, klik “Pembelian.
  22. Log In dengan Akun SSCASN : Log in dengan akun SSCASN Anda, klik “Masuk.
  23. Unggah Dokumen : Di menu “Unggah Dokumen,” klik “Unggah.”
  24. Pilih Dokumen PDF : Pilih dokumen PDF yang belum memiliki meterai tetapi sudah ditandatangani, lalu klik “Open.
  25. Posisikan Meterai dengan Benar : Posisikan meterai di sebelah tanda tangan Anda, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun.
  26. Klik “Unggah E-Meterai” : Klik “Unggah E-Meterai” untuk memasang meterai elektronik pada dokumen Anda.
  27. Cek Riwayat Pembubuhan : Untuk memastikan bahwa proses pembubuhan E-Meterai berhasil, klik “Cek Riwayat Pembubuhan.
  28. Unggah PDF yang Sudah Bermeterai : Pilih dokumen yang sudah bermeterai, lalu klik “Open.
  29. Pengunggahan Dokumen Selesai : Proses pengunggahan dokumen dengan E-Meterai selesai.
  30. Lihat Dokumen : Klik “Lihat” untuk memastikan bahwa dokumen yang benar sudah terunggah dengan E-Meterai.

Kesimpulan

Dengan mengikuti panduan ini, Anda siap untuk memenuhi salah satu syarat penting dalam pendaftaran CPNS atau PPPK 2023. hal ini ini akan memudahkan Anda dalam proses pembelian dan pembubuhan e-meterai untuk CPNS dan PPPK 2023.

Pastikan Anda mengikuti semua langkah dengan teliti agar dokumen Anda sah dan lengkap. Jangan lupa selalu memeriksa informasi terbaru terkait e-meterai untuk tetap mematuhi persyaratan yang berlaku.

FAQ

Apa itu e-meterai?

E-meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik dan memiliki keabsahan hukum yang sama dengan dokumen kertas.

Berapa harga e-meterai?

Harga e-meterai adalah Rp10 ribu dan berlaku sejak 1 Januari 2021.

Bagaimana cara membeli e-meterai?

Anda dapat membeli e-meterai dengan mengikuti panduan di atas, yaitu melalui situs resmi https://e-meterai.co.id/.

Bagaimana cara memubuhkan e-meterai pada dokumen?

Setelah pembelian, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pembubuhan seperti yang dijelaskan di atas.

You May Also Like