LENGKAP !!! Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Penjelasanya

Zonakuliah.com – mempelajari mengenai ilmu hukum sangatlah penting. dalam kehidupan sehari hari kita sudah sering bertemu dengan pelanggaran dan mematuhi hukum seperti rambu rambu lalu lintas saat kekampus maupun jalan jalan.

Pengertian%2BHukum%2BMenurut%2BPara%2BAhli%2Bdan%2BPenjelasanya

didalam jurusan hukum perkuliahan sering dicari pengertian ciri ciri manfaat dan menurut para ahli hukum. terlebih jika teman teman sedang menyusun skripsi, pastinya mencari pengertian Hukum menurut para ahli sangatlah penting.

Pengertian Hukum

Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berfungsi untuk mengatur masyarakat. Hukum memiliki sifat yang memaksa supaya masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut. Orang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang berat. Hukum juga bermanfaat sebagai penyelesaian suatu masalah. Hukum juga terdapat pada undang undang dasar pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa negara indonesia merupakan negara yang berhukum.

Hukum memiliki 2 sifat yaitu memaksa dan mengatur. Memaksa yaitu hukum yang diindonesia harus dilaksanakan. Hal ini dikarenakan hukum harus dilaksanakan tanpa adanya menolak. Hal ini supaya membuat kondisi aman dan tentram. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi yang berat. Mengatur yaitu hukum yang memuat larangan dan perintah kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan agar terciptanyan suasana tertib.

Ciri-Ciri Hukum

Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut.

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas

5. Berisi perintah dan atau larangan

6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Manfaat Hukum

  1. Sebagai pengatur negara dan warga negara
  2. Sebagai pedoman hidup
  3. Menjaga kerukunan dalam bermasyarakat
  4. Memiliki sikap yang sopan dan baik

Pengertian Hukum Menurut Para  Ahli

Definisi hukum menurut para ahli, yaitu sebagai berikut.

1. Menurut VAN KAN

Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

2. Menurut UTRECHT

Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3. Menurut WIRYONO KUSUMO

Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

4. Menurut MOCHTAR KUSUMAATMADJA

Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

5. Menurut LILY RASJIDI

Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

6. Menurut SOETANDYO WIGJOSOEBROTO

Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

7. Menurut A.L GOODHART

Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

8. Menurut AUSTIN

Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

9. Menurut HANS KELSEN

Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

10. Menurut MARX

Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

11. Menurut IMANUEL KANT

hukum merupakan suatu batasan hak seseorang. Hal ini hukum diatur menurut hak dan kewajiban seseorang

12. Menurut PLATO

hukum merupakan suatu peraturan yang memiliki sifat yang mengikat. Sifat mengikat ini dapat dilaksanakan oleh semua warga negara

13. Menurut M. AMIN H

ukum merupakan suatu himpunan hukum yang terdiri dari dari norma dan sanksi. Hal ini berfungis untuk mengatur dan memberi pelanggaran.

14. Menurut ARISTOTELES

Hukum ialah sekumpulan peraturan yang tidak mengikat masyarakat tapi juga hakim 

Demikian mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Penjelasanya, semoga bermanfaat.

Previous Post

No more post

Next Post

No more post