Cara Pembuatan SKCK

screen shot 2015 01 16 at 10 16 33 pmSKCK
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau dalam bahasa Inggris disebut Police Record adalah surat yang menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang yang dirujuk dari data-data kepolisian dan data dari kelurahan.

SKCK sering digunakan untuk membuktikan bahwa kita tidak memiliki catatan kriminal yang diminta oleh suatu perusahaan,lembaga ataupun instansi yang bersangkutan.

SKCK sering digunakan ketika ingin mengikuti seleksi ataupun rekrutmen seperti seleksi taruna AKPOL,AKMIL,POLRI,TNI bahkan ada sekolah kedinasan seperti IPDN,STMKG,STAN dll yang meminta para calon mahasiswanya untuk mencantumkan surat keterangan catatan kepolisian.
Bukan hanya itu SKCK juga dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administrasi ketika ingin melamar ke suatu perusahaan swasta,BUMN,ataupun PNS.Ketika ingin mengurus visa untuk tinggal di negara lain juga membutuhkan SKCK.

Cara Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor polisi mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.Khusus untuk urusan luar negeri harus diurus melalui Polda Metro jaya dan Mabes Polri.

Dokumen yang harus disediakan ketika ingin mengurus SKCK:
1.Membawa Surat Pengantar dari kelurahan
2.Membawa fotocopy KTP/SIM
3.Membawa fotocopy Kartu Keluarga
4.Membawa akte kelahiran
5.Membawa Pas Foto 4×6 berwarna terbaru,4 lembar

Jika semua dokumen telah disiapkan seilahkan anda datang ke kantor polisi terdekat sesuai daerah domisili KTP anda.

Setelah itu pergi ke bagian SKCK dan berikan semua dokumen yang telah disiapkan tadi,maka anda akan diminta untuk mengisi Formulir Daftar
Riwayat Hidup yang berisi sejumlah pertanyaan tentang identitas kita.
Jika tidak ada kendala tahap terakhir adalah Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Pembuatan SKCK Secara Online
Jika anda malas untuk datang langsung ke kantor kepolisian anda dapat mengurusnya secara Online.

Pengurusan SKCK Online dapat dilakukan di “https://www.skck.polri.go.id/” silahkan kunjungi halaman tersebut.
Anda akan diminta untuk memilih pengambilan SKCK apakah di Mabes,Polsek dll.

Setelah itu anda akan diminta mengisi formulir dan ada akan mendapatkan kode registrasi setelahnya.

Dan anda akan diminta untuk mengupload
1.Scan KTP asli
2.Scan Kartu Keluarga (KK)
3.Scan Akte kelahiran
4.Scan identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
5.Scan foto diri Jelas ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah.
6.Scan paspor (untuk kebutuhan luar negeri)

Jika anda melakukan registrasi pada pukul 09.00 anda dapat mengambil SKCK nya pada pukul 14.00(jam kerja) dan dianjurkan untuk membawa surat asli dari hasil scan dan kode registrasi.
Langkah selanjutnya adalah sidik jari dan selesai.

“Registrasi Online hanya berlaku 3 hari sejak hari pendaftaran,jika tidak dijemput otomatis akan hangus”.

Perpanjangan Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku untuk SKCK hanya berlaku sekitar 5 bulan,jika masa berlaku SKCK anda telah habis silahkan mengajukan perpanjangan masa berlaku dengan membawa:

1.SKCK lama yang asli/legalisir(Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
2.Membawa fotocopy KTP/SIM.
3.Membawa Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
4.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan di kantor kepolisian.

Untuk proses pengurusan SKCK dan perpanjangan SKCK dikenakan tarif Administrasi sebesar Rp 10.000 .Seluruh biaya akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.

Demikianlah cara pengurusan SKCK langsung ataupun Online semoga artikel ini dapat membantu teman-teman.Maaf jika ada kesalahan,silahkan mengajukan pertanyaan pada kolom komentar saya siap melayani.Terimakasih

You May Also Like